Headlines News :
Home » » Disdikpora Agam Keluarkan Surat Edaran Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS

Disdikpora Agam Keluarkan Surat Edaran Juknis Tunjangan Profesi Guru PNS

Written By Unknown on Selasa, 12 Februari 2013 | Selasa, Februari 12, 2013

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, mengeluarkan surat edaran tentang juknis tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) beban kerja guru yang bersertifikasi minimal 24 jam.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Drs Fauzir di ruangan kerjanya kepada reporter, Senin (11/2), mengatakan, jumlah jam per minggu harus sesuai dengan struktur kurikulum yang ada dalam daftar isi.

Untuk beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan seperti Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah dihargai 18 jam mengajar tatap muka dan harus mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka dalam seminggu sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki tau membimbing 40 peserta didik bagi yang bersertifikasi bimbingan atau konseling atau konselor.

Bagi yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Sknya harus dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dihargai 12 jam tatap muka dan mengajar paling sedikit 12 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki atau membimbing 80 peserta didik bagi yang bersertifikat bimbingan konseling atau konselor.

Untuk Kepala Pustaka Sk nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah dihargai 12 jam tatap muka dan mengajar paling sedikit 12 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki, SK Kepala Pustaka dibuat terpisah dengan SK pembagian tugas.

Untuk Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi di satuan pendidikan Sk nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah dihargai 12 jam tatap muka dan mengajar paling sedikit 12 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki, SK Kepala Laboratorium dibuat terpisah dengan SK pembagian tugas.

Untuk beban mengajar guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah membimbing paling sedikit 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pegawas satuan pendidikan paling sedikit mengawasi dan membimbing 10 sekolah binaan untuk pengawas TK/SD, 7 sekolah binaan untuk pengawas SMP/SMA/SMK dan bagi pengawas mata pelajaran, rumpun mata pelajaran membina 40 sampai 60 orang guru.

Guru sertifikasi yang tidak mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjagan profesinya tidak dibayarakan termasuk yang serumpun.

Bagi Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tapi tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikat pendidiknya maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan.

SK pembagian tugas guru beserta lampiran diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk SMP, SMA/SMK, untuk TK/SD diketahui oleh Kepala UPT TK/SD dan luar sekolah, setelah ditandatangani baru diperbanyak sesuai kebutuhan terakhir baru di stempel.

Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan tatap muka pada sekolah lain paling sedikit mengajar 6 jam tatap muka dalam seminggu pada satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.

Menambah jam tatap muka ke sekolah lain dibawah jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di luar Kabupaten Agam, SK pembagian tugasnya harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Apabila menambah jam tatap muka ke sekolah binaan Kemenag, SK pembagian tugasnya tempat menambah jam harus diketahui oleh kemenag.

Jika menambah jam tatap muka ke sekolah binaan kemenang di luar Kabupaten Agam, SK pembagian tugasnya tempat menambah jam harus diketahui oleh kemenag setempat.

Fauzir berharap dengan diterbitkannya Surat Edaran ini bisa dimengerti dan dijalani oleh seluruh guru PNS se-Kabupaten Agam sehingga kita tidak memutuskan untuk pembayaran Tunjangan Profesinya.(andrew/AMC)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Hutri | CMC
Copyright © 2011. CMC - All Rights Reserved
Template Created by Hutri Published by CMC
Proudly powered by CMC