Headlines News :
Home » » SEJARAH RINGKAS KECAMATAN CANDUANG

SEJARAH RINGKAS KECAMATAN CANDUANG

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | Jumat, Februari 01, 2013

Pada awalnya Kelarasan IV Angkat Canduang dengan Kelarasan Canduang berada dalam satu Onderdistrick IV Angkat Canduang yang diperintah oleh seorang Assisten Demang yang berkedudukan di Lasi. Onderdistrick IV Angkat Canduang merupakan bagian dari Districk Tilatang Kamang IV Angkat Canduang dimana Districk ini terdiri atas Onderdistrick Tilatang Kamang, Onderdistrick IV Angkat Caduang dan Onderdistrick Baso yang diperintah oleh seorang Demang yang berkedudukan di Biaro.
Pada jaman penjajahan Jepang, sekitar tahun 1943 bentuk Pemerintahan IV Angkat Canduang mengalamai perubahan dan diganti menjadi dua bagian yaitu :
  1. Nagari Biaro Gadang, Ampang Gadang, dan Batu Taba bergabung dengan Nagari Kapau dan Gadut dari Tilatang Kamang, dijadikan Daerah Kota Bukittinggi yang diberi nama Bukittinggi Shi III yang diperintah oleh seorang Demang Muda yang berkedudukan di Pandam Basasak Kapau.
  2. Nagari Panampuang, Lambah, Balai Gurah, Lasi dan Bukik Batabuah serta Canduang Koto Laweh bergabung dengan Nagari-nagari dari Kecamatan Baso  yang diperintah oleh Demang Muda yang berkedudukan di Baso.
Pada bulan Nofember 1947 Nagari Biaro Gadang, Ampang Gadang dan Batu Taba dipisahkan dari Kota Bukittinggi, kemudian bergabung dengan Kabupaten Agam yang menjadi bagian Pemerintahan Kecamatan Baso.
Pada Agresi II dimulai bulan Februari 1949, Pemerintahan di IV Angkat Canduang berubah menjadi 2 bagian :
  1. Nagari di sebelah Selatan rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang IV Angkat Selatan di bawah Camat Militer IV Angkat Selatan.
  2. Nagari di sebelah Utara rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang IV Angkat Utara di bawah Camat Militer Baso.
Selanjutnya dengan Ketetapan Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Agam melalui Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal 22 Juni 1950, kedua wilayah di atas disatukan kembali menjadi IV Angkat Canduang yang Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975  istilah Assisten Wedana diganti dengan Camat selaku Kepala Wilayah.
Setelah beberapa tahun berjalan, maka pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 337/GSB/1984, dimana untuk Kecamatan IV Angkat Canduang dibentuk Perwakilan Kecamatan IV Angkat Canduang yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kecamatan (Camat Pembantu) yang berkedudukan di Lasi dengan membawahi 3 Nagari dan 18 Desa. Dengan demikian maka Kecamatan Induk (Kecamatan IV Angkat Canduang) membawahi 7 Nagari dengan 33 Desa yang tetap dipimpin oleh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan yang berkedudukan di Biaro.
Sistim dan kondisi Pemerintah Kecamatan IV Angkat Canduang dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, dimana jumlah desa yang ada di Kecamatan IV Angkat Canduang dan Kecamatan Perwakilan sebanyak 51 desa  menjadi sebagai berikut :
  • Kecamatan IV Angkat Canduang membawahi 17 Desa
  • Kecamatan Perwakilan IV Angkat Canduang membawahi 13 Desa
Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menyikapi peluang otonomi tersebut untuk kembali ke sistim Pemerintahan Nagari. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh Pemerintah Darah Kabupaten Agam dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang secara langsung ataupun tidak langsung merubah sistim pemerintahan dan jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak merubah batas, jumlah dan nama Nagari.
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Kecamatan Perwakilan IV Angkat Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.
NAMA-NAMA KEPALA PERWAKILAN IV ANGKAT CANDUANG dan
CAMAT CANDUANG SEJAK AWAL SAMPAI SEKARANG
No. N a m a  / G e l a r T a h u n Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

12.
13.
14 .
Drs. ANWAR MADRUS
D A R U S N I
M U K H L I S
MASRIAL DHARMA, BA
Drs. ALHAMRA
I D R U S, BA
Drs. ERIYANSON
Drs. YUARWEN
ELISWEN, SH
EDITIAWARMAN, S.Sos
BUDI PERWIRA NEGARA, AP, Msi
MONISFAR, S.Sos
Drs. SURYA WENDRI
INDRA, S.Sos, M.AP
1984 - 1986
1986 - 1989
1989 - 1991
1991 - 1993
1993 - 1995
1995 - 1998
1998 - 1999
1999 - 2001
2001 - 2002
2002 - 2006
2006 – 2007

2007 - 2011
2011 - 2013

2013-Sekarang
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Ka. Perwakilan
Camat
Camat

Camat
Camat

Camat


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Hutri | CMC
Copyright © 2011. CMC - All Rights Reserved
Template Created by Hutri Published by CMC
Proudly powered by CMC