Pada awalnya Kelarasan IV Angkat
Canduang dengan Kelarasan Canduang berada dalam satu Onderdistrick IV
Angkat Canduang yang diperintah oleh seorang Assisten Demang yang
berkedudukan di Lasi. Onderdistrick IV Angkat Canduang merupakan bagian
dari Districk Tilatang Kamang IV Angkat Canduang dimana Districk ini
terdiri atas Onderdistrick Tilatang Kamang, Onderdistrick IV Angkat
Caduang dan Onderdistrick Baso yang diperintah oleh seorang Demang yang
berkedudukan di Biaro.
Pada jaman penjajahan Jepang, sekitar
tahun 1943 bentuk Pemerintahan IV Angkat Canduang mengalamai perubahan
dan diganti menjadi dua bagian yaitu :
- Nagari Biaro Gadang, Ampang Gadang, dan Batu Taba bergabung dengan Nagari Kapau dan Gadut dari Tilatang Kamang, dijadikan Daerah Kota Bukittinggi yang diberi nama Bukittinggi Shi III yang diperintah oleh seorang Demang Muda yang berkedudukan di Pandam Basasak Kapau.
- Nagari Panampuang, Lambah, Balai Gurah, Lasi dan Bukik Batabuah serta Canduang Koto Laweh bergabung dengan Nagari-nagari dari Kecamatan Baso yang diperintah oleh Demang Muda yang berkedudukan di Baso.
Pada bulan Nofember 1947 Nagari Biaro
Gadang, Ampang Gadang dan Batu Taba dipisahkan dari Kota Bukittinggi,
kemudian bergabung dengan Kabupaten Agam yang menjadi bagian
Pemerintahan Kecamatan Baso.
Pada Agresi II dimulai bulan Februari 1949, Pemerintahan di IV Angkat Canduang berubah menjadi 2 bagian :
- Nagari di sebelah Selatan rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang IV Angkat Selatan di bawah Camat Militer IV Angkat Selatan.
- Nagari di sebelah Utara rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang IV Angkat Utara di bawah Camat Militer Baso.
Selanjutnya dengan Ketetapan
Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Agam melalui
Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal 22 Juni 1950, kedua wilayah
di atas disatukan kembali menjadi IV Angkat Canduang yang
Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975 istilah Assisten Wedana
diganti dengan Camat selaku Kepala Wilayah.
Setelah beberapa tahun berjalan, maka
pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Barat Nomor 337/GSB/1984, dimana untuk Kecamatan IV
Angkat Canduang dibentuk Perwakilan Kecamatan IV Angkat Canduang yang
dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kecamatan (Camat Pembantu) yang
berkedudukan di Lasi dengan membawahi 3 Nagari dan 18 Desa. Dengan
demikian maka Kecamatan Induk (Kecamatan IV Angkat Canduang) membawahi 7
Nagari dengan 33 Desa yang tetap dipimpin oleh Camat selaku Kepala
Wilayah Kecamatan yang berkedudukan di Biaro.
Sistim dan kondisi Pemerintah Kecamatan
IV Angkat Canduang dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami
perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas
dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, dimana
jumlah desa yang ada di Kecamatan IV Angkat Canduang dan Kecamatan
Perwakilan sebanyak 51 desa menjadi sebagai berikut :
- Kecamatan IV Angkat Canduang membawahi 17 Desa
- Kecamatan Perwakilan IV Angkat Canduang membawahi 13 Desa
Akhirnya seiring dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menyikapi peluang otonomi tersebut
untuk kembali ke sistim Pemerintahan Nagari. Untuk itu dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh
Pemerintah Darah Kabupaten Agam dengan mengeluarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang
secara langsung ataupun tidak langsung merubah sistim pemerintahan dan
jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak merubah batas, jumlah dan nama
Nagari.
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Kecamatan
Perwakilan IV Angkat Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran
Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Agam tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah
Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.
NAMA-NAMA KEPALA PERWAKILAN IV ANGKAT CANDUANG danCAMAT CANDUANG SEJAK AWAL SAMPAI SEKARANG
No. | N a m a / G e l a r | T a h u n | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14 . |
Drs. ANWAR MADRUS D A R U S N I M U K H L I S MASRIAL DHARMA, BA Drs. ALHAMRA I D R U S, BA Drs. ERIYANSON Drs. YUARWEN ELISWEN, SH EDITIAWARMAN, S.Sos BUDI PERWIRA NEGARA, AP, Msi MONISFAR, S.Sos Drs. SURYA WENDRI INDRA, S.Sos, M.AP |
1984 - 1986 1986 - 1989 1989 - 1991 1991 - 1993 1993 - 1995 1995 - 1998 1998 - 1999 1999 - 2001 2001 - 2002 2002 - 2006 2006 – 2007 2007 - 2011 2011 - 2013 2013-Sekarang |
Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Ka. Perwakilan Camat Camat Camat Camat Camat |
Posting Komentar