Headlines News :
Home » » Wakil Bupati Agam Resmi Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati

Wakil Bupati Agam Resmi Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati

Written By Unknown on Jumat, 15 Februari 2013 | Jumat, Februari 15, 2013

Untuk kelancaran pelaksanaan pemerintah daerah yang mengikuti tugas ke luar daerah dalam rentang waktu lama,  perlu menugaskan secara resmi .
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Syafirman, SH kepada reporter, Rabu (13/2).
Syafirman menambahkan, ditugaskannya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati karena Bupati mengikuti Forum konsolidasi Pimpinan Pemerintah Daerah di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.
.
Penugasan itu sesuai dengan Keputusan Bupati Agam Nomor 99 tahun 2013, penugasan ini telah diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1881/SJ perihal Pelaksanaan Tugas Wakil Kepala Daerah.
Penugasan tersebut terhitung sejak hari Selasa (12/2) sampai Senin (11/3) dan dilanjutkan kembali Jumat (22/3) sampai kamis (18/4) dan penugasan ini berakhir dengan sendirinya setelah Bupati agam kembali dari mengikuti Forum Konsulidasi Pimpinan Pemerintah Daerah di Lembaga Ketahanan Nasional, setelah itu Wakil Bupati  Agam memberikan laporan pelaksanaan tugas secara resmi kepada Bupati.
Syafirman berharap, dukungan dan kerjasama semua pihak membantu Wakil Bupati dalam menjalankan tugasnya sehingga semua pelayanan di Pemerintah Kabupaten Agam bisa terlaksana dengan baik dan lancar.(andrew/AMC)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Hutri | CMC
Copyright © 2011. CMC - All Rights Reserved
Template Created by Hutri Published by CMC
Proudly powered by CMC