Untuk kelancaran pelaksanaan pemerintah daerah yang mengikuti
tugas ke luar daerah dalam rentang waktu lama, perlu menugaskan secara
resmi .
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Syafirman, SH kepada reporter, Rabu (13/2).
Syafirman menambahkan, ditugaskannya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH
untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati karena Bupati mengikuti
Forum konsolidasi Pimpinan Pemerintah Daerah di Lembaga Ketahanan
Nasional Republik Indonesia di Jakarta.
.
Penugasan itu sesuai dengan Keputusan Bupati Agam Nomor 99 tahun 2013,
penugasan ini telah diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
120/1881/SJ perihal Pelaksanaan Tugas Wakil Kepala Daerah.
Penugasan tersebut terhitung sejak hari Selasa (12/2) sampai Senin
(11/3) dan dilanjutkan kembali Jumat (22/3) sampai kamis (18/4) dan
penugasan ini berakhir dengan sendirinya setelah Bupati agam kembali
dari mengikuti Forum Konsulidasi Pimpinan Pemerintah Daerah di Lembaga
Ketahanan Nasional, setelah itu Wakil Bupati Agam memberikan laporan
pelaksanaan tugas secara resmi kepada Bupati.
Syafirman berharap, dukungan dan kerjasama semua pihak membantu Wakil
Bupati dalam menjalankan tugasnya sehingga semua pelayanan di Pemerintah
Kabupaten Agam bisa terlaksana dengan baik dan lancar.(andrew/AMC)
Posting Komentar