Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten
Agam, Sumatera Barat melakukan pendataan kembali berapa jumlah menara
telekomunikasi yang telah beroperasi yang tersebar di 16 kecamatan tahun
2013.
"Pendataan ulang tersebut untuk mengetahui secara pasti jumlah menara telekomunikasi yang tersebar di 16 kecamatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Maryanis, Selasa (12/2).
Menurutnya, saat ini penambahan tiap tahun tidak begitu banyak. Pada tahun 2011 hanya 12 unit dan tahun 2012 berkisar 8 unit dari jumlah keseluruhan diperkirakan sebanyak 160 unit tahun 2012 menara telekomunikasi
Sementera itu, pendataan ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah menara yang sudah beroperasi yang terdata yang bertujuan tingkat retribusi pajak bagi menara telekomunikasi.
"Sejauh ini, menara telekomunikasi yang terdapat di Kabupaten Agam, berdiri pada awal tahun 2003 sebanyak 11 unit," tambahnya
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang - Undang 28 tahun 2009, pendataan menara berpeluang tingkatkan pajak dan retribusi serta dapat pengendalian sebagai wujud pengawasan dan pengendalian, terhadap menara telekomunikasi sebesar 2 % kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan. (jon/AMC)
"Pendataan ulang tersebut untuk mengetahui secara pasti jumlah menara telekomunikasi yang tersebar di 16 kecamatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Maryanis, Selasa (12/2).
Menurutnya, saat ini penambahan tiap tahun tidak begitu banyak. Pada tahun 2011 hanya 12 unit dan tahun 2012 berkisar 8 unit dari jumlah keseluruhan diperkirakan sebanyak 160 unit tahun 2012 menara telekomunikasi
Sementera itu, pendataan ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah menara yang sudah beroperasi yang terdata yang bertujuan tingkat retribusi pajak bagi menara telekomunikasi.
"Sejauh ini, menara telekomunikasi yang terdapat di Kabupaten Agam, berdiri pada awal tahun 2003 sebanyak 11 unit," tambahnya
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang - Undang 28 tahun 2009, pendataan menara berpeluang tingkatkan pajak dan retribusi serta dapat pengendalian sebagai wujud pengawasan dan pengendalian, terhadap menara telekomunikasi sebesar 2 % kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan. (jon/AMC)
Posting Komentar